TATA TERTIB DAN DISIPLIN GURU
RA.AL-MU’AWANAH
1. Dalam Memelihara Wibawa Dan
Keteladanan, Guru Wajib :
Ø Menempatkan diri sebagai Suri Tauladan bagi sesama guru, anak didik dan
Masyarakat dengan bersikap, rendah hati,jujur, ramah, demokratis, bijaksana dan
penuh tanggung jawab.
Ø Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap Taman Kanak-kanak di tempat
tugasnya.
Ø Memiliki kebanggaan atas propesi sebagai Guru.
Ø Selalu kreatif dalam mengelola kelas.
Ø Selalu berpenampilan rapi, sopan, bersih dan periang.
Ø Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan sebagai Guru.
2. Dalam Sikap dan Disiplin
Kerja, Guru Wajib :
Ø Hadir di Taman Kanak-kanak 30 menit sebelu kegiatan dimulai dan pulang 1
jam setelah kegiatan akhir selesai. Hal ini dimaksudkan untuk penyusunan
persiapan harian dan pengaturan keperluan kegiatan belajar mengajar hari
berikutnya.
Ø Menanda tangani daftar hadir setiap hari.
Ø Memberitahukan kepada Kepala RA.Al-Mu’awanah apabila berhalangan hadir.
Ø Tidak meninggalkan RA.Al-Mu’awanah tanpa ijin Kepala Taman Kanak-kanak.
Ø Tidak meninggalkan RA.Al-Mu’awanah sebelum libur dan sesudah hadir
sehari sebelum hari kegiatan dimulai.
Ø Bertanggungjawab atas ketertiban di RA.Al-Mu’awanah baik di dalam maupun
diluar jam kegiatan.
Ø Mematuhi semua peraturan yang belaku.
Ø Bersifat loyal terhadap atasan dan melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab.
Ø Memelihara hubungan baik dengan sesame guru.
Ø Melaporkan secara tertulis ke Kemenag setempat dan atau Yayasan
pengelola, bila akan pindah ke RA lain.
3. Dalam Tata Pelaksanaan
Tugas,Guru Wajib :
Ø Memiliki rasa Kasih sayang terhadap semua murid.
Ø Membuat Rencana Kerja Mingguan ( RKM ) dan Rencana Kegiatan Harian ( RKH
), menguasai materi dan metode, serta memiliki kemampuan menggunakan alat
peraga dalam kegiatan belajar sambil bermain.
Ø Memeriksa dan memberi pengghargaan pada setiap tugas, pekerjaan dan
latihan yang diberikan kepada anak didik pada saat kegiatan berlangsung.
Ø Mengatur dan melaksanakan program pemberi bantuan khusus bagi anak
lambat belajar dan member kegiatan tambahan bagi anak yang cerdas.
Ø Ikut serta secara aktip dalam semua program kegiatan kelompok kerja guru
dalam gugus Raudhatul Athfal
Ø Ikut Serta dalam Upacara Bendera,
peringatan hari besar dan acara lain yang diselenggarakan oleh RA.Al-Mu’awanah.
Ø Mengawasi dan membimbing anak didik dalam melaksanakan kebiasaan hidup
bersih dan sehat.
Ø Membiasakan anak didik masuk ruang kelas secara tertib dan teratur.
Ø Memeriksakan kebersihan anak didik antara lain, badan, gigi, kuku,
telinga, pakaian, sepatu dan rambut.
Ø Mengerjakan administrasi kelas dengan baik.
Ø Ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan Keamanan, Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan dan Kekeluargaan (5K) Taman Kanak-kanak.
Ø Memiliki tanggung jawab terhadap tugasnya.
4. Dalam Bidang Kemasyarakatan,
Guru Wajib :
Ø Membina dan memelihara hubungan baik antara Raudhatul Athfal tempat
bertugas serta Raudhatul Athfal lain serta Masyarakat sekitar.
Ø Mengadakan hubungan baik dengan tokoh masyarakat, pemuda dan instansi
terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar