Minggu, 23 Februari 2014

TATA TERTIB DAN DISIPLIN GURU RA.AL-MU’AWANAH



TATA TERTIB DAN DISIPLIN GURU
RA.AL-MU’AWANAH

1.      Dalam Memelihara Wibawa Dan Keteladanan, Guru Wajib :
Ø  Menempatkan diri sebagai Suri Tauladan bagi sesama guru, anak didik dan Masyarakat dengan bersikap, rendah hati,jujur, ramah, demokratis, bijaksana dan penuh tanggung jawab.
Ø  Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap Taman Kanak-kanak di tempat tugasnya.
Ø  Memiliki kebanggaan atas propesi sebagai Guru.
Ø  Selalu kreatif dalam mengelola kelas.
Ø  Selalu berpenampilan rapi, sopan, bersih dan periang.
Ø  Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan sebagai Guru.

2.      Dalam Sikap dan Disiplin Kerja, Guru Wajib  :
Ø  Hadir di Taman Kanak-kanak 30 menit sebelu kegiatan dimulai dan pulang 1 jam setelah kegiatan akhir selesai. Hal ini dimaksudkan untuk penyusunan persiapan harian dan pengaturan keperluan kegiatan belajar mengajar hari berikutnya.
Ø  Menanda tangani daftar hadir setiap hari.
Ø  Memberitahukan kepada Kepala RA.Al-Mu’awanah apabila berhalangan hadir.
Ø  Tidak meninggalkan RA.Al-Mu’awanah tanpa ijin Kepala Taman Kanak-kanak.
Ø  Tidak meninggalkan RA.Al-Mu’awanah sebelum libur dan sesudah hadir sehari sebelum hari kegiatan dimulai.
Ø  Bertanggungjawab atas ketertiban di RA.Al-Mu’awanah baik di dalam maupun diluar jam kegiatan.
Ø  Mematuhi semua peraturan yang belaku.
Ø  Bersifat loyal terhadap atasan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Ø  Memelihara hubungan baik dengan sesame guru.
Ø  Melaporkan secara tertulis ke Kemenag setempat dan atau Yayasan pengelola, bila akan pindah ke RA lain.

3.      Dalam Tata Pelaksanaan Tugas,Guru Wajib :
Ø  Memiliki rasa Kasih sayang terhadap semua murid.
Ø  Membuat Rencana Kerja Mingguan ( RKM ) dan Rencana Kegiatan Harian ( RKH ), menguasai materi dan metode, serta memiliki kemampuan menggunakan alat peraga dalam kegiatan belajar sambil bermain.
Ø  Memeriksa dan memberi pengghargaan pada setiap tugas, pekerjaan dan latihan yang diberikan kepada anak didik pada saat kegiatan berlangsung.
Ø  Mengatur dan melaksanakan program pemberi bantuan khusus bagi anak lambat belajar dan member kegiatan tambahan bagi anak yang cerdas.
Ø  Ikut serta secara aktip dalam semua program kegiatan kelompok kerja guru dalam gugus Raudhatul Athfal
Ø   Ikut Serta dalam Upacara Bendera, peringatan hari besar dan acara lain yang diselenggarakan oleh RA.Al-Mu’awanah.
Ø  Mengawasi dan membimbing anak didik dalam melaksanakan kebiasaan hidup bersih dan sehat.
Ø  Membiasakan anak didik masuk ruang kelas secara tertib dan teratur.
Ø  Memeriksakan kebersihan anak didik antara lain, badan, gigi, kuku, telinga, pakaian, sepatu dan rambut.
Ø  Mengerjakan administrasi kelas dengan baik.
Ø  Ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kekeluargaan (5K) Taman Kanak-kanak.
Ø  Memiliki tanggung jawab terhadap tugasnya.

4.      Dalam Bidang Kemasyarakatan, Guru Wajib :
Ø  Membina dan memelihara hubungan baik antara Raudhatul Athfal tempat bertugas serta Raudhatul Athfal lain serta Masyarakat sekitar.
Ø  Mengadakan hubungan baik dengan tokoh masyarakat, pemuda dan instansi terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar